Dasar Penyusunan

Laporan Evaluasi Diri (LED) ini disusun berdasarkan:

  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025
  • Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
  • Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 1.0 LAM PTIP

Tim Penyusunan dan Tanggung Jawab

Tim penyusun LED terdiri dari:

  • Dekan Fakultas Teknologi Industri sebagai penganggung jawab tertinggi
  • Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  • Koordinator Program Studi sebagai koordinator tim
  • Dosen-dosen program studi
  • Tenaga kependidikan

Setiap anggota tim memiliki tanggung jawab spesifik dalam pengumpulan data, analisis, dan penulisan bagian-bagian tertentu dari laporan ini.

Mekanisme Kerja Penyusunan

Penyusunan LED dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan sistematis:

  1. Persiapan dan planning - Penetapan timeline dan pembagian tugas
  2. Pengumpulan data - Mengumpulkan data dari berbagai sumber
  3. Analisis data - Menganalisis data sesuai indikator
  4. Penyusunan naskah - Menulis bagian-bagian LED
  5. Review dan revisi - Evaluasiinternal dan perbaikan
  6. Finalisasi - Penyusunan dokumen final

Cakupan LED

LED ini mencakup periode evaluasi yang meliputi:

  • K.1 Budaya Mutu - Sistem tata kelola penjaminan mutu
  • K.2 Relevansi - Relevansi pendidikan, penelitian, dan PkM
  • K.3 Akuntabilitas - Tata pamong, pengelolaan, dan luaran
  • K.4 Diferensiasi Misi - Keunikan dan keunggulan program studi