Dasar Penyusunan
Laporan Evaluasi Diri (LED) ini disusun berdasarkan:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025
- Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
- Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 1.0 LAM PTIP
Tim Penyusunan dan Tanggung Jawab
Tim penyusun LED terdiri dari:
- Dekan Fakultas Teknologi Industri sebagai penganggung jawab tertinggi
- Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
- Koordinator Program Studi sebagai koordinator tim
- Dosen-dosen program studi
- Tenaga kependidikan
Setiap anggota tim memiliki tanggung jawab spesifik dalam pengumpulan data, analisis, dan penulisan bagian-bagian tertentu dari laporan ini.
Mekanisme Kerja Penyusunan
Penyusunan LED dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan sistematis:
- Persiapan dan planning - Penetapan timeline dan pembagian tugas
- Pengumpulan data - Mengumpulkan data dari berbagai sumber
- Analisis data - Menganalisis data sesuai indikator
- Penyusunan naskah - Menulis bagian-bagian LED
- Review dan revisi - Evaluasiinternal dan perbaikan
- Finalisasi - Penyusunan dokumen final
Cakupan LED
LED ini mencakup periode evaluasi yang meliputi:
- K.1 Budaya Mutu - Sistem tata kelola penjaminan mutu
- K.2 Relevansi - Relevansi pendidikan, penelitian, dan PkM
- K.3 Akuntabilitas - Tata pamong, pengelolaan, dan luaran
- K.4 Diferensiasi Misi - Keunikan dan keunggulan program studi